top of page
Search
  • Writer's picturempm toraja

Audit Gender di Kel. Tallang Sura' Kab. Toraja Utara 14-20 Juni 2022

Sejalan dengan kerangka good governance dimana tangungjawab pembangunan bukan hanya di tangan pemerintah semata tetapi menjadi tanggungjawab bersama baik pemerintah masyarakat maupun private sector. Ini menjadi alasan utama bagi MPM dalam melakukan salah satu metode monitoring dan evaluasi dengan pelibatan masyarakat di kelurahan Tallang Sura' kabupaten Toraja Utara, melakukan Participatory gender audit.

Participatory gender audit dipilih karena menjadikan suara dan penilaian kelompok marjinal sebagai fokus dari penilaian dan perbaikan program pembangunan. Secara esensial, gender audit adalah bagian dari social audit, yang meyakini, bahwa seharusnya suara dan aspirasi masyarakat adalah basis utama untuk meningkatkan efektivitas program pembangunan. Participatory gender audit ini akan bertumpu pada upaya untuk mengindentifikasi kualitas program, mengidentifikasi gap dan kendala,dan merumuskan solusi dan inovasi yang dibutuhkan. Gender audit juga akan menjadikan strategi dokumentasi bestpractice sebagai bagian untuk mendorong kesetaraan gender yang lebih luas.


Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah menggali informasi di masyarakat terkait kebijakan/progam penanggulangan kemiskinan khususnya Program PKH dan Rastra di Kelurahan Tallang Sura. Di samping itu juga untuk menggali gagasan/ide skema perlindungan sosial yang lebih baik. Serta adanya advokasi dan diseminasi terkait hasil audit akan semakin meningkatkan akuntabilitas program yang diaudit.



Dari uraian beberapa permasalahan, ada beberapa praktek-praktek baik yang telah dilakukan. Beberapa hal yang sudah baik perlu untuk dipeliharan dan dikembangkan.Beberapa Inovasi yang telah dilakukan perlu didorong untuk dan bila mungkin direplikasi didaerah lain.kedepannya untuk lebih meningkatkan kualitas layanan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Adapun beberapa saran perbaikan berkenaan dengan pelaksanaan PKH dan Rastra adalah sebagai berikut:


Koordinasi dengan pihak kelurahan atau lingkungan untuk melaksanakan sosialisasi terkait dengan ProgramPKH dan Rastra. Perluasan Informasi PKH dan Rastra baik secara langsung maupun dengan menggunakan media yang beragam (leaflet, Pamflet, Radio, Dll) untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas (sampai ke tingkat Dusun/RT).


Sosialisasi dan optimalisasi layanan pengaduan bagi pelaksanan PKH dan Rastra. Mengundang pihak kelurahan atau lingkungan maupun tokoh masyarakat dalam setiap pertemuan rutin PKH. Pemasangan papan informasi di tempat penyedia layanan yang berisi tentang layanan PKH dan Rastra beserta Prosedurnya.






24 views0 comments
bottom of page